Inilah Reaksi Afrika Selatan dan Negara Lainnya Terhadap Putusan ICJ Tentang Serangan Israil di Gaza

28 Januari 2024, 15:20 WIB
Inilah Reaksi Afrika Selatan dan Negara Lainnya Terhadap Putusan ICJ Tentang Serangan Israil di Gaza /

TERAS GORONTALO- Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan agar mereka mencegahtindakan genosida saat mereka melancarkan perang melawan militan Hamas di Gaza.

Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) itu kemudian mengundang reaksi dari Afrika Selatan dan juga perwakilan negara negara lainnya.

Israel diperintahkan untuk bisa membantu warga sipil aat mereka melancarkan perang melawan militan Hamas di Gaza.

Baca Juga: Waspada! Inilah Tanda-tanda dan Gejala Stroke yang Bisa Terjadi Kapan Saja

Sayangnya ICJ tidak memerintahkan Israel untuk gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

Inilah reksi Afrika Selatan dan juga Negara lainnya terkait dengan putusan ICJ terhadap serangan Israel di Gaza sebagaimana yang dilansir oleh Teras Gorontalo di situs Asharq Al-Aswaat pada 28 Januari 2024.

Afrika Selatan

Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan dengan tulus berharap bahwa Israel tidak akan bertindak untuk mengabaikan perintah ICJ.

Menurut Afrika Selatan, tidak ada dasar hukum internasional yang dapat mebenarkan tindakan militer Israel di Gaza yang sudah termasuk ke dalam genosida.

Israel kemudian diperintahkan untuk mencegah tindakan Genosida di Gaza dan harus membantu rakyat sipil saat melawan militan Hamas, bukan sengaja menyerang rakyat sipil.

Perdana Menteri Israel

Benjamin Netanyahu seorang Perdana Menteri Israel menyampaikan bahwa komitmen Israel terhadap hukum Internasional tidak tergoyahkan.

Menurut Benjamin, komitmen suci negaranya tidak akan goyah dan mereka akan terus membela negara dan rakyat Israel.

Benjamin juga menekankan bahwa Israel sama seperti negara lain yang juga memiliki hak untuk membela diri.

PM Israel menilai bahwa penolakan negara lain merupakan upaya keji yang merupakan diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi.

Benjamin menekankan bahwa tuduhan genosida yang dilontarkan terhadap Israel bukan hanya merupakan tuduhan yang salah namun itu merupakan tuduhan yang keterlaluan.

Israel terus mempertahan diri melawan Hamas karena menurut mereka, perang ini dilakukan untuk melawan Hamas dan bukan melawan warga sipil.

Menteri Luar Negeri Palestina

Pasca putusan ICJ terkait perang Israel di Gaza, Riyad Al-Maliki selaku Menteri Luar Negeri Palestina menyampaikan bahwa Hakim ICJ menilai fakta dan hukum yang termuat dalam putusan sudah berpihak pada kemanusiaan dan hukum Internasional.

"Kami menyerukan kepada semua negara untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diperintahkan oleh Pengadilan dilaksanakan termasuk oleh Israel. Ini adalah kekuatan hukum mengikat" ucap Riyad Al-Maliki.

Menurut Menlu Palestina ini, perintah ICJ merupakan pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.

Sami Abu Zuhri sebagai Pejabat Senior Hamas juga mengatakan bahwa apa yang menjadi keputusan Mahkamah Internasional harus dilaksanakan.

Lembaga Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri Hossein Amir-Abdollahian Iran, Pengacara HAM Reed Brody, Sekertaris Jenderal Amnesty Internasional Agnes Callamard, juga menyerukan hal yang sama yaitu putusan ICJ harus dilaksanakan oleh Israel.

Namun sayangnya, Israel menganggap bahwa seruan negara-negara diatas merupakan bentuk diskriminasi terhadap negara Yahudi yang dilakukan secara terang-terangan.***

Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler