TERAS GORONTALO—Pemberlakuan penggunaan masker dan karantina terkait Covid-19 di Arab Saudi resmi tidak diberlakukan lagi.
Keputusan Arab Saudi pada aturan penggunaan masker dan karantina bagi pendatang ini, menjadi berita mengejutkan.
Pasalnya, pembatasan berkenaan Covid-19 soal aturan menjaga jarak, memakai masker sampai karantina bagi pendatang di Arab Saudi telah resmi dihapus.
Baca Juga: Bisakah Pajak Rokok Dijadikan Sumber Biaya Kesehatan? Berikut Penjelasannya
Dikutip Teras Gorontalo di laman PMJnews, media Saudi Gazette melaporkan, Arab Saudi juga sekarang tidak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan.
Hal itu juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Adapun jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan.
Meski demikian, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Wanita di Indekos Sawah Besar
Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai Sabtu 5 Maret 2022 waktu Arab Saudi atau Minggu 6 Maret 2022 waktu Indonesia.