BPOM Rilis 5 Obat Sirup Yang Dilarang Beredar, Diduga Mengandung EG dan DEG

- 21 Oktober 2022, 12:23 WIB
BPOM Rilis 5 Obat Sirup Yang Dilarang Beredar, Diduga Mengandung EG dan DEG
BPOM Rilis 5 Obat Sirup Yang Dilarang Beredar, Diduga Mengandung EG dan DEG /Pexels/Cottonbro/

Baca Juga: Adab Berhubungan Suami Istri Sesuai Ajaran Islam Menurut Ustadz Khalid Basalamah

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Meski demikian, BPOM mengatakan, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian gagal ginjal akut yang saat ini tengah menjadi perhatian masyarakat Indonesia. 

Sebab, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian bunyi pernyataan tertulis BPOM , Kamis 20 Oktober 2022. ***

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah