Izin 3 Farmasi di Cabut BPOM, Produksi 69 Obat Sirop Gunakan EG Ini Daftar Obatnya

- 9 November 2022, 10:53 WIB
Izin 3 Farmasi di Cabut BPOM, Produksi 69 Obat Sirop Gunakan EG Ini Daftar Obatnya
Izin 3 Farmasi di Cabut BPOM, Produksi 69 Obat Sirop Gunakan EG Ini Daftar Obatnya /

TERAS GORONTALO –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin 3 perusahaan Farmasi yang di duga produksi 69  obat sirop.

Tiga perusahaan yang dicabut izin diantaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Berdasarkan Siaran resmi BPOM 8 November 2022, ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Mencengangkan, Video Kebaya Merah Bukan Satu-Satunya Konten Syur pelaku! Ternyata...

ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat.

HaI ini Berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

Beikut ini daftar obat-obat yang surat edarnya ditarik:

PT Yarindo Farmatama

1.Cetirizine HCI sirop 60 ml

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x