Mukena Bisa Bikin Shalat Wanita Tidak Sah, Buya Yahya: Hati-hati!

23 April 2022, 04:05 WIB
Mukena Bisa Bikin Shalat Wanita Tidak Sah, Buya Yahya: Hati-hati! /Piqsels/

TERAS GORONTALO – Untuk mengukur sah tidaknya shalat seorang wanita, tidak tergatung dari mukena yang digunakan, akan tetapi berdasar pada bagaimana menggunakan rukuh dengan benar. Lalu bagaimana Buya Yahya menanggapi hal ini.

Buya Yahya mengatakan jika sholat seorang wanita tidak akan sah jika sujud dengan mukena, oleh sebab itu perlu berhati-hati menggunakannya.

Sujud seperti apa sebenarnya yang dimaksud oleh Buya Yahya dan penggunaan mukena yang bagaimana sehingga sholat seorang wanita dapat dikatakan tidak sah?

Baca Juga: Santet Kiriman Dukun Terdapat 9 Tanda Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Termasuk Sakit Kepala di Bagian Ini

Dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang 18 Juni 2019.

Sebelumnya Buya Yahya kembali mengigatkan jika sujud dalam sholat itu harus dengan tujuh anggota tubuh.

Yakni jidat, kedua telapak tangan, kedua lutut serta dua kaki.

Dari ketujuh anggota tubuh tersebut, ada yang wajib dibuka dan ada yang wajib ditutup agar sholat menjadi sah.

“Dalam shalat, yang wajib dibuka adalah jidat kita,” katanya.

Adapun untuk laki-laki, yang wajib ditutup adalah lutut, sebab itu merupakan bagian dari auratnya kaum lelaki, adapun jika mereka menggunakan kaos kaki ketika shalat.

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Seseorang Terkena Imu Santet Kiriman Dukun, Termasuk Malas Sholat dan Sering Mimpi Hal Ini

Maka sholat laki-laki tersebut tetap sah karena kaki adalah salah satu yang bisa dibuka dan bisa juga ditutup.

Buya Yahya berkata bahwa dari tujuh anggota tubuh yang digunakan dalam sujud, telapak tangan dan kaki merupakan anggota badan yang boleh dibuka dan boleh juga ditutup.

Lalu bagaimana dengan kaum wanita yang shalat mereka tidak sah hanya karena mukena yang digunakan?

Buya Yahya mengatakan, ketujuh anggota tubuh tersebut bagi wanita, ada yang wajib dibuka dan ada juga yang wajib ditutup.

Sekali lagi Buya Yahya mengingatkan bahwa yang wajib dibuka adalah jidat, bahkan wanita yang menggunakan cadar sekalipun, harus membuka jidatnya ketika sholat menurut mahzab Syafi’i.

Baca Juga: 2 Tanda Seseorang Mendapatkan Berkah di Malam Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat dan Abi Quraish Shihab

 

Berbeda dengan laki-laki, wanita wajib menutup kakinya ketika shalat, sedangkan untuk telapak tangan, itu boleh dibuka dan boleh juga ditutup.

Maka jika seorang wanita sholat dengan posisi sujud telapak tangan tertutup mukena, maka shalatnya tetap sah.

Adapun yang membuat sholat seorang wanita tidak sah yaitu ketika sujud, jidat terhalang oleh mukena, maka Buya Yahya mengatakan ada baiknya wanita harus hati-hati dengan mukena yang digunakan.

Buya Yahya menegaskan, ketika sujud, jidat tidak boleh terhalang sesuatu yang bergerak dengan tubuh kita.

Pendakwah kondang ini menjelaskan jika sujud akan sah ketika jidat menempel pada sesuatu yang tidak ikut bergerak dengan tubuh kita di saat shalat.

Untuk wanita, Buya Yahya bekata jangan sampai jidat sujud diatas mukena sendiri, karena hal itu menyebabkan shalat menjadi tidak sah.

Pada saat sujud Buya Yahya menegaskan agar mukena para wanita jangan sampai menghalangi jidat, karena apabila sujud diatas mukena sendiri sholat tersebut tidak sah.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler