Hukum Merebut Pacar Orang Dalam Islam, Habib Husein Jafar : Bisa dan Boleh Direbut

22 Oktober 2022, 09:05 WIB
Habib Husein Jafar. /Tangkap Layar YouTube Cahaya untuk Indonesia/

TERAS GORONTALO - Dalam Islam tidak diatur mengenai pacaran bahkan hal tersebut juga tidak dibenarkan, akan tetapi ada hukum Islam yang mengatur bahwa dilarang untuk merebut pasangan orang yang sudah bertunangan atau bahkan menikah.

Menurun Husein Jafar menjelaskan bahwa jika berpacaran bukan hanya sebagai perilaku yang dilarang atau haram dalam Islam melainkan juga berpacaran merupakan sesuatu yang tidak memiliki perlindungan hukum dalam Islam.

“Makanya pacaran itu secara Islam tidak aman, karena tidak ada pelindungnya, bisa dan boleh direbut,” ucap Habib Husein Jafar, dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Jeda Nulis.

Habib Husein Jafar juga menyebutkan bahwa hubungan yang didasari dengan pacaran dalam Islam dianggap tidak serius pada hubungan yang dijalani.

Baca Juga: Berikut Profil dan Biodata Hafiz Fatur Adik Kandung Irwansyah yang Kini Jadi DPO

Dari penjelasan diatas Husein Jafar menuturkan bahwa ada baiknya untuk memilih hubungan yang lebih sehat dan juga memiliki kekuatan hukum secara Islam sehingga hubungan tersebut dilindungi oleh Allah SWT.

Menurut Husein Jafar bahwa hubungan yang sesuai dengan hukum Islam adalah hibah atau dikenal dengan pertunangan. Dengan memutuskan untuk bertunangan Husein Jafar menjelaskan bahwa hubungan tersebut akan berada dalam lindungan Allah.

“Karena dengan ditunangin, dia gak bisa ditikung siapa-siapa dan kata cinta lo itu dinaungi oleh kekuatan Allah,” ucap Habib Husein Jafar.

Walaupun tidak semua hubungan yang sudah di jenjang pertunangan tidak selalu bisa sampai pada pernikahan.

Dengan adanya hubungan yang sesuai dengan hukum islam sebagaimana dengan hibah, lantas apakah dalam Islam dapat merebut pasangan orang lain?

Baca Juga: Amalan Dahsyat, Tak Hanya Jaminan Hidup Selama Di Dunia Jasadnya Dipelihara di Di Alam Kubur

Dari penjelasan Habib Husein Jafar bahwa Nabi Muhammad SAW melarang bagi seseorang untuk merebut pasangan orang lain yang sudah resmi menjadi tunangan atau menikah. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits Bukhari dan Muslim bahwa.

Hal tersebut juga disebutkan Husein Jafar bahwa Nabi SAW melarang untuk menawar barang yang sudah ditawar oleh orang lain. 

“Karena itu para ulama sepakat dilarang, atau haram hukumnya untuk nikung tunangan orang lain,” kata Habib Husein Jafar.

Habib Husein Jafar juga menjelaskan tentang pendapat dari Imam Nawawi mengenai perilaku merebut pasangan atau tunangan orang lain dan sampai pada jenjang pernikahan maka hal itu dapat disebut maksiat.

“Bahkan pendapat imam nawawi menyebutkan kalau orang menikung tunangan orang lain hingga kemudian menikah maka dia telah melakukan kemaksiatan,” katanya.

Walaupun pernikahan yang berasal dari merebut pasangan orang dianggap sah, namun hal tersebut diawali dengan kemaksiatan dan dianggap dosa.***



Editor: Viko Karinda

Tags

Terkini

Terpopuler