Ustadz Adi Hidayat: Kewajiban Seorang Ayah Walaupun Sudah Bercerai Dalam Islam

29 Oktober 2022, 19:31 WIB
Ustadz Adi Hidayat: Kewajiban Seorang Ayah Walaupun Sudah Bercerai Dalam Islam /tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

TERAS GORONTALO - Dalam Islam, seorang ayah memiliki tanggung jawab besar bagi kehidupan anaknya meski sudah bercerai dengan istrinya.

Perceraian merupakan salah satu hal buruk yang dilakukan dalam rumah tangga, akan tetapi terdapat suatu kondisi yang memungkinkan suami istri untuk bercerai.

Disaat bercerai, hubungan suami istri sudah terputus dan sudah tidak memiliki kewajiban lagi antara satu dan lainnya.

Namun, lain hal soal hubungan seorang ayah dan anaknya, hubungan ini sudah diatur dalam Islam.

Baca Juga: Adi Hidayat: Ini 3 Jenis Ujian, yang Berhasil Lewati Nomor 3 Berarti Anda Luar Biasa!

Seperti yang dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat dalam unggahan pada channel Youtube Officialnya tentang kewajiban ayah walaupun sudah bercerai.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hak asuh anak akan diputuskan oleh hakim ketika orang tuanya bercerai.

Seorang ayah akan diberikan hak untuk melaksanakan kewajiban menafkahi anaknya, namun tidak dengan ibu si anak karena telah bercerai.

Ustadz Adi Hidayat melanjutkan kajian dengan menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan seorang ayah kepada anak-nya.

Baca Juga: Buya Yahya : Menghadapi Pasangan yang Selingkuh, Ini penjelasannya

"kewajiban melekat walaupun sudah berpisah, karena itu adalah bagian dari biologis dia ketika berumah tangga dan terlahir, maka kewajiban harus diberikan," kata Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menambahkan, setelah bercerai jangan lagi melihat kepada mantan istrinya, tetapi kita harus lebih memperhatikan si anak.

"Mantan istri ada, mantan anak? Gak ada," katanya.

Ustadz Adi Hidayat kembali menjelaskan tentang ketika orang tua anak bercerai, hak waris masih dimiliki sang anak dari ayahnya, namun tidak dengan mantan istri-nya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Hikmah Dan Solusi Dalam Perceraian

"Perceraian kedua orang tua tidak menggugurkan hak waris anak, walaupun jadi mantan, ketika ayahnya meninggal dia tetap mendapatkan warisan, istri tidak," paparnya.

Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa kewajiban memberi nafkah itu harus diberikan dengan cara yang halal bukan dengan cara yang haram.

Karena memberikan kewajiban dengan cara yang halal karena anak yang tumbuh dengan cara yang baik akan melahirkan pahala bagi sang ayah.

"Anak itu mungkin menjadi penghafal Qur'an, anak itu bisa mewariskan amalan untuk anda, maka berikanlah yang halal kepadanya supaya pekerjaan dan amal soleh nya mudah dilakukan," tutup Ustadz Adi Hidayat.

Itulah kewajiban seorang ayah untuk anaknya meski sudah bercerai dalam kajiannya Ustadz Adi Hidayat.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official

Tags

Terkini

Terpopuler