TERAS GORONTALO – Sebagian orang mungkin saja masih ada yang bertanya-tanya apakah dalam Islam membolehkan pernikahan sementara untuk tujuan tertentu.
Misalnya, kawin kontrak untuk memperoleh keturunan. Setelah memperoleh keturunan kontrak habis itu bercerai.
Pertanyaan seperti itu pernah diajukan kepada Cendekiawan muslim ternama di Indonesia, Dr. AG. H. Muhammad Quraish Shihab.
Baca Juga: Kumpulan Jawaban Quraish Shihab Soal Masalah Pernikahan Dalam Islam, Poligami Juga Dipertanyakan
Begini penjelasan Quraish Shihab terkait pernikahan sementara atau kawin kontrak sebagimana dilansir Teras Gorontalo kanal YouTube Najwa Shihab dalam postingannya, 24 Sep 2018.
Pertanyaan itu kurang lebih seperti ini, apakah dalam Islam membolehkan pernikahan sementara untuk tujuan tertentu. Misal kawin kontrak untuk memperoleh keturunan. Setelah memperoleh keturunan kontrak habis dan bercerai?
Menurut Quraish Shihab, tidak sama sekali. Dimana kata dia, pernikahan itu hendaknya abadi.
“Soal kawin kontrak, kawin mut’ah dan semacamnya, pernah dibenarkan tapi kemudian ditutup oleh Nabi. Jadi tidak ada lagi kawin kontrak setelah itu,” demikian jawaban Quraish Shihab.***