Buya Yahya menyebutkan, para ulama berpendapat, syaratnya barang yang dijual belikan adalah di antaranya harus ada manfaatnya. Termasuk budidaya belatung untuk keperluan ternak.
Buya Yahya menuturkan, tafsir dalam melihat hukum tergantung dari segi manfaatnya termasuk budidaya belatung.
“Selagi manfaatnya jelas. Maka barang tersebut akan menjadi sah dijualbelikan jelas ada keuntungannya,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya menekankan, yang dilarang oleh agama ketika orang yang menjual ternaknya sudah ada belatung, itu diharamkan oleh agama.
“Itu adalah dosa besar. Karena dampak buruknya sangat tidak baik bagi manusia,” katanya.***