TERAS GORONTALO — Berikut penjelasan 2 ulama Indonesia, terkait hukum kencing berdiri dan dampaknya dari sisi kesehatan karena berpotensi terkena penyakit kronis.
Apalagi, hukum kencing berdiri dalam Islam, 2 ulama berpendapat yang sama menanggapi hal itu. Ternyata dampaknya buruk bagi kesehatan.
Ada beberapa riwayat yang menjelaskan soal hukum kencing berdiri dan menjadi patokan dari 2 ulama tersebut. Dampaknya juga dari sisi kesehatan.
Dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Al Bahjah TV oleh Buya Yahya menjelaskan, hukum kencing berdiri dalam Islam dan beberapa riwayat yang menceritakan terkait hal itu.
Buya Yahya menyebut, posisi kencing yang bagus, sunnah itu adalah duduk. Karena itu merupaka posisi buang air kecil dengan duduk yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: INGAT! Doa Anak Angkat Kepada Orang Tua Sudah Meninggal Langsung Diijabah Allah SWT
Tapi kata Buya Yahya, ada riwayat menceritakan Nabi Muhammad SAW pernah buang air kecil secara berdiri di suatu tempat. Kemudian, dilihat oleh Imam Abu Hurairah.
Maka riwayat tersebut, disimpulkan hukum orang yang buang air kecil secara berdiri itu adalah Makruh.
“Karena diceritakan dalam riwayat itu, Nabi Muhammad SAW berada di tempat yang tidak tepat,” ujar Buya Yahya.