Penafsiran Hukum Islam Jangan Terlalu Kaku, Quraish Shihab: Merujuk Al Quran dan Sunnah Sangat Terbatas

- 21 Februari 2022, 16:29 WIB
Ulama besar Indonesia, Prof Dr Quraish Shihab bicara tentang penafsiran hukum Islam agar tidak terlalu kaku
Ulama besar Indonesia, Prof Dr Quraish Shihab bicara tentang penafsiran hukum Islam agar tidak terlalu kaku /YouTube/

 

TERAS GORONTALO  – Penafsiran tentang Hukum Islam jangan terlalu kaku, mengikuti perkembangan zaman. Karena merujuk pada Al Quran dan Sunnah sangat terbatas.

Secara garis besar Hukum Islam ini, dari zaman ke zaman sering berubah, seiring dengan kemajuan dari peradaban tersebut, jika merujuk Al Quran dan Sunnah sangat terbatas.

Banyak orang yang menafsir Hukum Islam itu begitu kaku, Namun, seiring perkembangan zaman hukum tersebut bisa berubah. Jika merujuk pada Al Quran dan Sunnag masih sangat terbatas

Dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Najwa Shihab oleh Quraish Shihab mengurai, agar penafsiran hukum Islam jangan terlalu kaku, karena merujuk Al Quran dan Sunnah sangat terbatas.

Baca Juga: Quraish Shihab Beri Penjelasan Soal Jembatan Sirotol Mustaqim, Ternyata Bukan Sehelai Rambut Dipotong 7

 “Hukum itu berkaitan dengan kegiatan manusia. Karena kegiatan manusia itu berbeda-beda dan dalam waktu berbeda-beda, berkepanjangan. Maka, pasti hukum itu tidak terbatas pada ayat Al Quuran atau hadist Nabi Muhammad SAW,” ujar Quraish Shihab.

Quraish Shihab menuturkan, dalam konteks rincian hukum itu seakar dengan kata hikmah.

“Hikmah itu adalah melakukan sesuatu untuk mendatangkan manfaat atau menampik mudarat,” kata Quraish Shihab.

Dirinya mencontohkan, hikmah itu sama dengan kendali orang yang mempunyai mobil. “Saya contohkan, jika mobil itu mengarah pada tujuan yang benar. Ke kanan di sana ada kemaslahatan ke k kalau ke kiri ada mudarat,” ujar Quraish Shihab.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah