TERAS GORONTALO – Dalam Islam sudah mengatur hukum bagi wanita merebut suami orang kemudian menikah dengannya.
Dalam kehidupan, sudah banyak kasus wanita yang merebut suami orang kemudian menikah dengannya.
Istilah wanita yang merebut suami orang biasa disebut dengan pelakor dan hukum Islam mengatur tentang hal itu.
Dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Mata Najwa mengulas tentang hukum wanita merebut suami orang dan kemudian menikah dengannya menurut Quraish Shihab.
Menurut Quraish Shihab, hukum seorang perempuan yang mengganggu rumah tangga orang adalah dosa besar.
Qurasih Shihab menuturkan, langkah dari seorang perempuan mengganggu kehidupan rumah tangga itu sudah dosa.
“Jangan berdalih kalau itu sudah ditakdirkan olehnya. Karena, itu adalah suami orang,” ujar Quraish Shihab.
Makanya, menurut ayah dari Najwa Shihab ini, dalam setiap rumah tangga harus menumbuhkan keharmonisan antara suami istri.