Hutang Puasa Sudah Lewat Bertahun-tahun Bisa Lunas dengan Cara Seperti Ini, Selengkapnya Ustadz Adi Hidayat

- 16 Maret 2022, 16:02 WIB
Hutang Puasa Sudah Lewat Bertahun-tahun Bisa Lunas dengan Cara Seperti Ini, Selengkapnya Ustadz Adi Hidayat.
Hutang Puasa Sudah Lewat Bertahun-tahun Bisa Lunas dengan Cara Seperti Ini, Selengkapnya Ustadz Adi Hidayat. /Pixabay.com/jhon1cse

TERAS GORONTALO - Bulan suci ramadhan merupakan bulan mulia yang sangat dinantikan oleh semua umat muslim di dunia.

Di bulan pernuh berkah tersebut, semua umat muslim yang sudah wajib berpuasa maka diwajibkan untuk malaksanakannya sebagaimana yang diperintahkan Allah Subhannau Wa ta'ala.

Akan tetapi, jika masih ada yang puasanya pernah batal atau tidak berpuasa, maka diwajibkan mengganti hutang puasa tersebut.

Baca Juga: UMAT ISLAM WAJIB TAHU! Inilah 9 Hal yang Membatalkan Puasa Kata Buya Yahya

Hutang puasa tersebut dapat diganti di bulan-bulan lain selain bulan ramadhan.

Termasuk juga bagi umat muslim yang hutang puasanya sudah lewat bertahun-tahun diharuskan mengganti hutang puasanya itu.

Lalu bagaimana cara menggantikan hutang puasa yang sudah lewat hingga bertahun tahun agar bisa luas?

Dilansir dari Channel Youtube Shirathal Mustaqim, Ustadz Adi Hidayat menerangkan cara mengganti hutang puasa ramadhan yang sudah lewat hingga bertahun tahun.

Seorang umat muslim yang tidak sempat berpuasa karna hal-hal yang tidak bisa dipaksakan karena sakit dan lainnya, bisa mengganti dengan hari lain sebelum ramadhan selanjutnya.

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban Tahun 2022 Jatuh Pada Hari dan Tanggal Ini, Berikut Amalan yang Dianjurkan

Hal tersebut berdasarkan firman Allah Subhanau Wa Taa'ala dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184 :

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya :

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Q.S Al-Baqarah : 184).

Namun, berbeda halnya dengan puasa yang belum sempat diganti dan sudah bertahun tahun bertemu bulan Ramadhan.

Baca Juga: TAHAN BANTING! Rekomendasi Makanan Sahur di Bulan Puasa 2022, Cegah Mengantuk, Menurut dr Zaidul Akbar

Dalam hal ini ada 2 pandangan ulama, tapi mayoritas ulama menerangkan, selain Qadha yang ditunaikan, juga yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk menambahkan kafarat dalam bentuk Fidyah atau memberi makan kepada orang miskin.

Ini merupakan pendapat madzhab dari kalangan Imam Maliki, Syafi'i dan juga Imam Hanbali.

Mereka berpandangan bahwa pelaku yang meninggalkan puasa ini dihukumi, ditambah dengan Fidyah, karena ditambahkan pada qiyas.

Selain itu ada juga pendapat dari Abu Hanifah di mana tidak bisa mengabungkan dua hal dalam arti penebus yang tidak berpuasa baik itu Qadha yang digabungkan dengan Fidyah, karena keduanya bukanlah untuk digabungkan, melainkan merupakan pilihan.

Menurut Abu Hanifah :

"Apabila anda ingin Mengqodo, maka anda meng qodo, tidak harus menambahkan dengan Fidyah, sekalipun Qadha yang diutamakan bukan Fidyah-nya".***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube Shirathal Mustaqim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah