TERAS GORONTALO - Pria dan wanita yang sudah menikah, biasanya akan memulai hal- hal yang baru.
Dalam rumah tangga, semua pekerjaan rumah biasanya dilakukan oleh sang istri.
Namun tidak sedikit seorang suami yang juga ikut membantu dalam mengurus pekerjaan rumah tersebut.
Lalu, bagaimana pandangan Islam jika istri mengerjakan semua pekerjaan rumah? bagaimana hukumnya?
Dilansir dari Channel Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bagaiamana hukum pekerjaan rumah diserahkan atau dikerjakan oleh istri.
Salah satu audiens yang bertanya terkait bagaiamana hukum dan tanggapan Buya Yahya dalam melihat seorang istri yang mengerjakan pekerjaan rumah dan sang suami memerintahkan.
Baca Juga: Dalam Islam Memotong Kuku Ada Urutannya, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Dalam hal ini, Buya Yahya menerangkan ada 2 hal yang menjadi pegangan, yakni hak dan kewajiban seorang istri, serta keindahan dan kecintaan.