Suami Keluarkan Sperma di luar Rahim dengan Alasan Tunda Kehamilan Apa Hukumya? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 28 Maret 2022, 09:54 WIB
Suami Keluarkan Sperma di luar Rahim dengan Alasan Tunda Kehamilan Apa Hukumya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Suami Keluarkan Sperma di luar Rahim dengan Alasan Tunda Kehamilan Apa Hukumya? Ini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar Instagram @buyayahya_albahjah/

Tetapi ada beberapa cara untuk menunda kehamilan, diantaranya dengan baik juga ada cara haram,”u cap Buya Yahya.

Nah, cara untuk menunda kehamilan menurut Islam adalah Azhal. Kata Buya Yahya, Azhal sendiri adalah mengeluarkan sperma di luar kandungan.

“Di mana, seorang suami saat sperma-nya dikeluarkan diluar, melakukan Azhal sebaiknya sudah ada kesepakatan dari kedua pasangan, " jelasnya.

Baca Juga: Cuma Gesekan Tapi Bisa Bikin Hamil? Wanita Wajib Tahu Apa Itu “Petting Untuk Mencegah Kehamilan

Ada juga cara menunda kehamilan dengan mengunakan kondom, spiral dan ayudi.

Lanjut Buya Yahya, pada saat menggunakan spiral dan ayudi, perlu diketahui bahwa kalau yang memasang langsung adalah suamimu sendiri maka jelas tidak ada masalah.

Tetapi, kalau memasang itu orang lain, maka ini adalah haram hukumnya, begitu juga dengan perempuan, karena wilayah 'Itu' sangat sensitif dengan aurat besar, diperbolehkan tapi dengan keadaan darurat saja.***

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah