Buya Yahya kemudian menjawab bahwa, Mengusap rambut kepala adalah wajib di dalam wudhu.
Dalam Madzhab Imam Syafi'i cukup dan sah, biarpun hanya satu rambut asalkan masih berada di bagian kepala (ini adalah kemudahan dalam Islam).
Berbeda jika kita melihat madzhab yang lain.
Jadi menurut Buya Yahya, wanita yang pakai kerudung tidak perlu membuka kerudungnya khususnya
Apalagi jika disitu ada laki-laki yang bukan mahramnya.
Cukup dengan membasahi ujung jari lalu dimasukkan di balik kerudung asal menyentuh rambut yang di kepala maka wudhunya sudah sah.
Demi kesempurnaan (sunnah), jika tidak di hadapan kaum laki-laki yang bukan mahram dianjurkan untuk mengusap seluruh bagian kepala.
Wallahu a’lam bish-shawab.***