TERAS GORONTALO - Bagi umat Islam, menggunakan wangi-wangian dalam setiap ibadah itu sudah menjadi hal yang biasa, namun bagaimana jika minyak wangi itu mengandung alkohol?
Hal ini tentu penting untuk kita ketahui sebagai umat Islam tentang hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol.
Salah satu ulama besar Indonesia yakni Buya Yahya meanggapi pertayaan terkait hukum wangi-wangian yang mengandung alkohol, etannol dan lainnya.
Baca Juga: Pengacara Ibu Tangmo Nida Akan Dituntut Dalam 7 Kasus
Dilansir dari kanal Youtube Al Bahjah Tv, ada salah satu majelis yang hadir dalam ceramah Buya Yahya, menanyakan tentang hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol.
Buya Yahya kemudian menajawab, bahwa alkohol adalah ruh atau inti khomr yang diharamkan oleh Allah SWT.
Jadi menurut Buya Yahya, hukum yang berlaku untuk khomr juga berlaku untuk alkohol.
Baca Juga: Kurang Puas Mirip Tangmo Nida, Lucinta Luna Ingin Sama dengan Lisa BLACKPINK Penyanyi Asal Thailand