TERAS GORONTALO - Buya Yahya dalan YouTube Al-Bahjah TV mengatakan cara membayar zakat fitrah dengan uang adalah hal yang wajib bagi umat Islam.
menurut Buya yahya, cara membayar zakat fitrah ada dengan dua cara yakni diberikan dengan uang atau dengan barang atau beras.
Dalam mazhab Imam Syafi'i dan mazhab Imam Malliki, dijelaskan cara pembayaran zakat fitrah yaitu dengan apa jenis makanan yang kita makan.
Baca Juga: Rasa Gelisah akan Dosa di Masa Lalu, Bagaimana Cara Menghilangkannya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Jika makan pokok kita makan adalah nasi, maka nasi atau beras itulah yang kita bayarkan seperti empat kali genggaman zakat fitrah.
"Kalau satu mud, sama dengan enam sampai tujuh ons, maka jatuhnya 2,4 sampai 2,8 kilo perkiraan beras yang akan anda bayarkan,"ucap Buya Yahya.
Hitunga pembayaran zakat fitrah ini menurut mazhab Imam Syafi'i, tidak dapat dikeluarkan atau dibayarkan dengan uang.
Baca Juga: Puasa Tapi Niat Diet Selama Ramadhan, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Menurut Buya Yahya
Akan tetapi ada mazhab besar juga kata Buya Yahya, ada mazhab Imam Abu Hanifa R'A, yakni bisa ditukar dengan uang untuk bayar zakat fitrah.