TERAS GORONTALO – Untuk mengukur sah tidaknya shalat seorang wanita, tidak tergatung dari mukena yang digunakan, akan tetapi berdasar pada bagaimana menggunakan rukuh dengan benar. Lalu bagaimana Buya Yahya menanggapi hal ini.
Buya Yahya mengatakan jika sholat seorang wanita tidak akan sah jika sujud dengan mukena, oleh sebab itu perlu berhati-hati menggunakannya.
Sujud seperti apa sebenarnya yang dimaksud oleh Buya Yahya dan penggunaan mukena yang bagaimana sehingga sholat seorang wanita dapat dikatakan tidak sah?
Dikutip Teras Gorontalo dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang 18 Juni 2019.
Sebelumnya Buya Yahya kembali mengigatkan jika sujud dalam sholat itu harus dengan tujuh anggota tubuh.
Yakni jidat, kedua telapak tangan, kedua lutut serta dua kaki.
Dari ketujuh anggota tubuh tersebut, ada yang wajib dibuka dan ada yang wajib ditutup agar sholat menjadi sah.
“Dalam shalat, yang wajib dibuka adalah jidat kita,” katanya.