Adapun untuk laki-laki, yang wajib ditutup adalah lutut, sebab itu merupakan bagian dari auratnya kaum lelaki, adapun jika mereka menggunakan kaos kaki ketika shalat.
Maka sholat laki-laki tersebut tetap sah karena kaki adalah salah satu yang bisa dibuka dan bisa juga ditutup.
Buya Yahya berkata bahwa dari tujuh anggota tubuh yang digunakan dalam sujud, telapak tangan dan kaki merupakan anggota badan yang boleh dibuka dan boleh juga ditutup.
Lalu bagaimana dengan kaum wanita yang shalat mereka tidak sah hanya karena mukena yang digunakan?
Buya Yahya mengatakan, ketujuh anggota tubuh tersebut bagi wanita, ada yang wajib dibuka dan ada juga yang wajib ditutup.
Sekali lagi Buya Yahya mengingatkan bahwa yang wajib dibuka adalah jidat, bahkan wanita yang menggunakan cadar sekalipun, harus membuka jidatnya ketika sholat menurut mahzab Syafi’i.
Berbeda dengan laki-laki, wanita wajib menutup kakinya ketika shalat, sedangkan untuk telapak tangan, itu boleh dibuka dan boleh juga ditutup.