Bolehkah Kurban Bagi Orang Telah Dijemput Kematian? Ini Kata Syekh Ahmad Al Misry dan Ustad Khalid Basalamah

- 30 Mei 2022, 05:05 WIB
Bolehkah Kurban Bagi Orang Telah Dijemput Kematian? Ini Kata Syekh Ahmad Al Misry dan Ustad Khalid Basalamah
Bolehkah Kurban Bagi Orang Telah Dijemput Kematian? Ini Kata Syekh Ahmad Al Misry dan Ustad Khalid Basalamah /Tangkapan Layar YouTube Cerita Islam dan Almisry Official

TERAS GORONTALO -- Dalam Islam, hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang ditekankan, bagi orang yang masih hidup.

Namun, bagaimana kalau kurban yang diniatkan bagi orang telah dijemput kematian?.

Ada beberapa pendapat ulama terkait hukum kurban bagi orang telah dijemput kematian.

Misalnya pendapat dari Syekh Ahmad Al Misry. Dia menyebut, kalau hukum kurban bagi orang telah wafat tidak diwajibkan.

"Pada dasarnya, hukum seseorang melakukan kurban ini, ditekankan bagi orang yang masih hidup," kata Syekh Ahmad Al Misry, seperti dilansir Teras Gorontalo dari kanal YouTube Almisry Official, berjudul "Hukum Qurban bagi Orang yang Sudah Meninggal".

Syekh Ahmad Al Misry menyebut, untuk orang yang sudah wafat, tidak diwajibkan selama seseorang itu tidak berwasiat maupun bernazar.

Syekh Ahmad Al Misry menjelaskan, ada 3 pendapat ulama terkait hukum kurban bagi orang sudah wafat.

Pertama,sah kalau ber-kurban atas nama orang yang sudah wafat, walaupun tidak meninggalkan wasiat.

Kedua, pada Madzhab Syafii, tidak sah kecuali ada wasait dari orang sudah wafat.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x