Ketiga, Makruh memotong kurban ketika mengatasnamakan orang yang sudah wafat.
"Semuanya tergantung niat dan Insya Allah demi kebaikan, pasti akan sampai kepada Allah SWT," ujar Syekh Ahmad Al Misry.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ustadz Khalid Basalamah. Menurutnya, ada dua pendapat terkait berkurban pada orang meninggal dunia.
Pertama, tidak adalagi kurban bagi orang meninggal, dan pendapat kedua membolehkan.
Karena, kata Ustadz Khalid Basalamah, berdasarkan riwayat, Nabi Muhammad SAW mengatakan: "Ini untuku dan umatku yang belum ber-kurban".
"Nah bisa saja makna dari umatku yang belum berkurban, bisa untuk orang yang hidup atau wafat," kata Ustadz Khalid Basalamah. ***