Hak atau Khiyar Ketika Hendak Membatalkan Transaksi Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 2 Juni 2022, 17:12 WIB
Hak atau Khiyar Ketika Hendak Membatalkan Transaksi Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya
Hak atau Khiyar Ketika Hendak Membatalkan Transaksi Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar YouTube.com / Al-Bahjah TV.

"Jika niat didasari dengan tolong menolong, Insyah Allah akan menerima keberkahan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala" ucap Buya Yahya.

Jika didasari dengan maksud tolong menolong, selain mendapatkan maksud dari transaksi tersebut juga bernilai pahala.

Baca Juga: Amalan dan Keistimewaan Bulan Dzulqa'dah, yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan oleh Umat Muslim

Hak atau khiyar transaksi jual beli ini tidak dapat dibatalkan ketika kedua pihak telah berpisah atau tidak lagi berada di majlis atau tempat transaksi itu terjadi.

Lalu bagaimana dengan Transaksi melalui Telepon? "Selama pembicaraan belum ditutup maka Kedua pihak memiliki hak atau khiyar untuk membatalkan sebuah transaksi" ujar Buya Yahya.

Dilansir oleh Tim TerasGorontalo.com melalui kanal Youtube Al - Bahjah TV dalam video yang berjudul "Nafsu adalah Penyakit", Buya Yahya mengharapkan penjelasan tentang hak atau lhiyar ini bisa menambah wawasan kita dalam bertransaksi.

Baca Juga: Amalan yang Mampu Mengetuk Pintu Rezeki, Berikut Bacaan Sholawat Jibril dan Keutamaannya

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hak atau khiyar membatalkan transaksi antara penjual dan pembeli dalam hukum Islam***

 

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Al Bahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah