Hak atau Khiyar Ketika Hendak Membatalkan Transaksi Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 2 Juni 2022, 17:12 WIB
Hak atau Khiyar Ketika Hendak Membatalkan Transaksi Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya
Hak atau Khiyar Ketika Hendak Membatalkan Transaksi Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar YouTube.com / Al-Bahjah TV.

TERAS GORONTALO - Buya Yahya menuturkan dalam syariat Islam bahkan hak atau khiyar transaksi antara pelanggan dan penjual sekalipun ada hukum atau aturan yang berlaku.

Hak transaksi atau khiyar ini tutur Buya Yahya, memiliki hukum dalam agama Islam atau aturan ketika pelanggan dan penjual melakukan sebuah pertukaran.

Ketika pelanggan dan penjual melakukan transaksi, dalam hukum Islam keduanya memiliki hak atau khiyar untuk ingin melanjutkan atau membatalkannya. Apakah syarat yang dimaksud Buya Yahya tersebut ?

Baca Juga: Perjalanan Roh atau Jiwa Setelah Kematian, Begini Penjelasan Buya Yahya

"Hukum dalam syariat Islam menegaskan sebuah transaksi bisa dibatalkan dengan syarat keduanya masih berada di majlis atau tempat yang sama ketika terjadi pertukaran jual beli ,'' ujar Buya Yahya.

Buya Yahya juga menambahkan, dalam hukum atau aturan itu seorang Muslim sebaiknya tak boleh kecewa atau marah ketika seseorang menolak melanjutkan sebuah transaksi dengannya.

Contohnya ketika sudah terjadi transaksi dan kemudian si penjual dan pembeli masih ngobrol tiba-tiba karena si pembeli kepikiran ada yang lebih penting untuk dibeli, selama mereka belum berpisah dari majlis atau tempat itu maka boleh dibatalkan.

Baca Juga: Perjalanan Haji Wada’ Rasulullah dan Khotbah Terakhirnya di Padang Arafah

Buya Yahya juga menegaskan bahwa baiknya transaksi jual beli didasari dengan maksud tolong menolong bagi sesama.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Al Bahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah