Bolehkah Mempelai Pria Memberi Hafalan Al-Quran Sebagai Mahar? Begini Jawaban Buya Yahya

- 4 Juni 2022, 10:43 WIB
Bolehkah Mempelai Pria Memberi Hafalan Al-Quran Sebagai Mahar? Begini Jawaban Buya Yahya.
Bolehkah Mempelai Pria Memberi Hafalan Al-Quran Sebagai Mahar? Begini Jawaban Buya Yahya. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV/

TERAS GORONTALO - Menikah bagi sebagian orang merupakan sebuah komitmen, dengan janji yang dibuat dihadapan Allah SWT dengan mengadakan akad Nikah.

Dalam setiap akad nikah biasanya mempelai laki-laki akan menyiapkan mahar bagi perempuan yang akan dinikahinya, seperti seperangkat alat sholat, emas dengan berat gram, uang tunai, dan sejenisnya.

Menariknya, ada beberapa laki-laki ingin memberi mahar dengan hafalan Al-Quran kepada calon istrinya.

Baca Juga: Adi Hidayat Ulas Sejarah Doa Qunut Dalam Riwayat Nabi Muhammad SAW, Ada Cerita Kelam Dibaliknya

Namun apakah bisa jika hafalan Al-Quran dijadikan mahar untuk menikah? Simak penjelasan Buya Yahya dalam sebuah ceramah di kanal Youtube Al-Bahjaj TV.

“Maharnya menghafal quran 30 juz, gak ada mahar seperti itu,” tegas Buya Yahya.

Mahar dengan hafalan Al-Quran tidak dapat dikatakan sebagai mahar, dikarenakan sebuah mahar harus ada nilainya. Dan menghafal Al-Quran dilakukan untuk diri.

“Contohnya dengan mahar menghafal quran 30 juz. Mahar apa itu,” kata Buya Yahya.

“Kalau mengajar Al-Quran iya,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah