TERAS GORONTALO - Menikah bagi sebagian orang merupakan sebuah komitmen, dengan janji yang dibuat dihadapan Allah SWT dengan mengadakan akad Nikah.
Dalam setiap akad nikah biasanya mempelai laki-laki akan menyiapkan mahar bagi perempuan yang akan dinikahinya, seperti seperangkat alat sholat, emas dengan berat gram, uang tunai, dan sejenisnya.
Menariknya, ada beberapa laki-laki ingin memberi mahar dengan hafalan Al-Quran kepada calon istrinya.
Baca Juga: Adi Hidayat Ulas Sejarah Doa Qunut Dalam Riwayat Nabi Muhammad SAW, Ada Cerita Kelam Dibaliknya
Namun apakah bisa jika hafalan Al-Quran dijadikan mahar untuk menikah? Simak penjelasan Buya Yahya dalam sebuah ceramah di kanal Youtube Al-Bahjaj TV.
“Maharnya menghafal quran 30 juz, gak ada mahar seperti itu,” tegas Buya Yahya.
Mahar dengan hafalan Al-Quran tidak dapat dikatakan sebagai mahar, dikarenakan sebuah mahar harus ada nilainya. Dan menghafal Al-Quran dilakukan untuk diri.
“Contohnya dengan mahar menghafal quran 30 juz. Mahar apa itu,” kata Buya Yahya.
“Kalau mengajar Al-Quran iya,” lanjutnya.