TERAS GORONTALO - Sholat Jumat adalah ibadah yang diwajibkan untuk seorang laki-laki, namun tidak menutup kemungkinan bahwa perempuan juga bisa melaksanakannya.
Wajibnya melakukan sholat Jumat dimana sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran pada surat Al-Jumu'ah Ayat 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّه وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9)
Artinya :
“wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya”.
Baca Juga: Keistimewaan Hari Jumat Menurut Hadits Nabi Muhammad SAW Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Namun bahkan sholat Jumat diwajibkan masih saja ada orang-orang yang tidak melaksanakannya.
Barang siapa yang tidak melaksanakan sholat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa ada udzur syar’i atau halangan yang dibenarkan oleh syariah makan dapat digolongkan kafir, munafik, tertutup hatunya dan sebagainya.
Lantas bagaimana hukum bagi orang-orang yang meninggalkan sholat jumat, Teras Gorontalo dilansir dari Kanal YouTube Pemuda Islami Habib Husein Jafar hukum meninggalkan shalat Jumat.