Habib Husei Jafar Menjelaskan Hukum Tidak Shalat Jumat, Ada Kaitannya Dengan Harta

- 10 Juni 2022, 13:05 WIB
Habib Husei Jafar Menjelaskan Hukum Tidak Shalat Jumat, Ada Kaitannya Dengan Harta
Habib Husei Jafar Menjelaskan Hukum Tidak Shalat Jumat, Ada Kaitannya Dengan Harta /pixel/

TERAS GORONTALO - Sholat Jumat adalah ibadah yang diwajibkan untuk seorang laki-laki, namun tidak menutup kemungkinan bahwa perempuan juga bisa melaksanakannya.

Wajibnya melakukan sholat Jumat dimana sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran pada surat Al-Jumu'ah Ayat 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّه وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9)

Artinya :

“wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya”.

Baca Juga: Keistimewaan Hari Jumat Menurut Hadits Nabi Muhammad SAW Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Namun bahkan sholat Jumat diwajibkan masih saja ada orang-orang yang tidak melaksanakannya.

Barang siapa yang tidak melaksanakan sholat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa ada udzur syar’i atau halangan yang dibenarkan oleh syariah makan dapat digolongkan kafir, munafik, tertutup hatunya dan sebagainya.

Lantas bagaimana hukum bagi orang-orang yang meninggalkan sholat jumat, Teras Gorontalo dilansir dari Kanal YouTube Pemuda Islami Habib Husein Jafar hukum meninggalkan shalat Jumat.

“ada belasan hadits yang mengancam orang yang nggak sholat Jumat” kata Habib Husein Jafar.

Baca Juga: Kiamat Terjadi di Jumat Bulan Ramadhan? Sosok Dajjal dan Raja Iblis Azazil Bakal Muncul Mendekati Akhir Zaman

Jika meninggalkan sholat Jumat pastikan karena disebabkan Udzur syar'i .

Terdapat tiga Udzur Syar'i yang diperbolehkan apabila tidak dapat melaksanakan sholat Jumat menurut para ulama sebagai berikut dijelaskan Habib Husein Jafar

Hujan Deras

Juika pada hari Jumat dan waktu menunjukkan waktu sholat jumat lalu anda berada di jalan menuju masjid dan datang hujan yang sangat deras sampai membuat basah kuyup maka bisa untuk tidak melaksanakan shalat Jumat

“tolak ukurnya kata ulama sampai bisa membasahi seluruh pakaian kita,”.

Baca Juga: Benarkah, Kiamat Datang pada Hari Jumat Pertengahan Bulan Ramadhan ?

Sakit

Jika dalam keadaan sakit dan sakit tersebut parah sampai kita tidak dapat menuju ke masjid untuk sholat Jumat maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat.

Jika Mengancam Jiwa, Kehormatan atau Harta Rezeki

Jika anda berada pada satu keadaan yang daat mengancam jiwa seperti dalam hal ini adalah terpapar Covid-19 dan apabila mengancam harta anda seperti jika anda kehilangan kunci Rumah anda dan ada barang berharga dirumah anda maka dapat diperboleh kan untuk meninggalkan sholat jumat, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan secara terus menerus.

“tapi sekali aja, kemudian anda ambil pelajaran minggu depan jangan sampai begini”

Dengan begitu walaupun diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat jika dalam keadaan udzur syari, akan tetapi sebagai muslim yang beriman ada baiknya untuk selalu berlandas pada surat Al-Jumu'ah yang menjelaskan mengenai kewajiban untuk melaksanakan sholat jumat .***

 

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Pemuda Islami


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah