Soal Hukum Memakan Hewan Ditembak Mati dengan Senapan Angin, UAS: Ada 2 Pendapat, Saya Cenderung yang Ini

- 19 Juni 2022, 05:30 WIB
 Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum memakan hewan yang ditembak.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum memakan hewan yang ditembak. /Tangkap layar Instagram.com / ustadzabdulsomad_official

TERAS GORONTALO – Berburu hewan menggunakan senapan angin mungkin sering dilakukan oleh sejumlah orang.

Namun apakah berburu menggunakan senapan angin hukumnya diperbolehkan khususnya dalam ajaran Islam?

Selain itu, apakah hewan yang mati ditembak dari hasil perburuan menggunakan senapan angin hukumnya boleh di makan sesuai ajaran Islam?

Jika masih bingung terkait hal itu, tentu membutuhkan padangan ulama agar tidak bingung memahaminya.

Baca Juga: Apa Hukum Memelihara Burung Dalam Sangkar?, Ustadz Abdul Somad Ceritakan Sebuah Kisah

Untungnya, pertanyaan tersebut pernah diajukan salah seorang jamaah kepada Ustadz Abdul Somad atau akrab disapa UAS saat ia sedang berceramah.

Dilansir TerasGorontalo dari akun TikTok @Bismillah_Tawakaltu, dalam sebuah video yang diunggah, UAS pernah menjawab pertanyaan tersebut.

Menurut Ustad Abdul Somad, terkait hal itu ada dua pendapat.

Pendapat yang pertama kata UAS, mengatakan boleh di makan.

Baca Juga: Dajjal Muncul Sebelum Kiamat! Mengapa Allah Ciptakan? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kenapa kata UAS, karena peluru yang melesat itu tajam dengan menyebut nama Allah, yang ditulis dalam kitabnya seorang syekh.

“Pendapat yang pertama boleh di makan karena begitu ditembakkan mengucapkan bismillah,” kata UAS.

Namun kata UAS, andai hewan itu jatuh sempat disembelih, sembelih.

“Andai tidak sempat disembelih, tetap boleh di makan karena peluru itu seperti pisau yang tajam,” jelas UAS.

Baca Juga: Masalah Hidup Besar? Lakukan Ini Maka Kamu akan Tenang, kata Ustadz Abdul Somad

Sementara pendapat yang kedua kata UAS, tidak membolehkan.

Apa alasannya kata UAS, karena peluru itu ujungnya tumpul.

Selain itu, karena bukan orang yang menyembelih tapi ada tekanan angin karena senapan angin.

“Jadi ada dua pendapat. Jika yang ada ustadz yang mengatakan tidak boleh dimakan, berarti dia condong pada pendapat yang tidak boleh,” kata UAS.

Baca Juga: Bila Palestina Menang Benarkah Kiamat Akan Terjadi? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sementara kalau ditanya ia condong ke pendapat yang mana kata UAS, dirinya cenderung pada pendapat yang membolehkan.

“Makanya dulu waktu di Mesir, saya punya senapan angin di kamar saya. Malam-malam kami pergi nembak,” akunya.

Lalu seperti apa tata cara berburu menurut Islam?

Menurut padangan UAS, berburu dalam Islam boleh menggunakan anjing mukhalibin atau anjing yang dididik atau sudah diajar berburu.

Baca Juga: HUTANG LUNAS! Cukup Amalkan Doa Ini Kata Ustadz Abdul Somad, Dilimpahkan Rezeki dan Diberi Kemudahan oleh Alla

Seperti kalau sudah diperintahkan berhenti maka dia berhenti.

Karena yang dikawatirkan kata UAS, dia akan memangsa binatang itu, sehingga kotor bernajis dan lain sebagainya.

Kemudian kalau berburu menggunakan busur panah dengan menyebut nama Allah, bismillah. Itu juga boleh.

“Jika sempat disembelih, alhamdulillah. Andai tidak sempat disembelih maka dia tajam mati,” kata UAS.

Namun kata UAS, hal ini mesti dipelajari dengan baik.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: TikTok @Bismillah_Tawakaltu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x