TERAS GORONTALO - Dalam Islam adanya yang namanya mahar jika ingin menikah dengan seorang wanita.
Mahar itu sendiri dalam ajaran Islam sangat diringinkan jika seorang lelaki ingin menikah dengan seorang wanita.
Definisi mahar itu sendiri adalah pemberian yang suka rela dengan penuh keihlasan yang diberikan kepada seorang wanita yang akan menikah dengan seorang pria.
Biasanya, pada umumnya mahar yang diberikan seorang pria kepada seorang wanita itu tergantung pada pembicaraan kedua bela pihak yang akan melangusungkakan pernikahan.
Dalam penjelasan Gus Baha yang disampikan dalam satu kesempatan, ia mengatakan mahar itu sejatinya dibayarkan separuh saat akad nikah.
Sementara separuhnya lagi, dibayarkan setelah bercampur suami dan istri.
Terkait dengan penjelasan mahar yang dibayarkan separuh saat akad dan separuhnya lagi dibayarkan setelah bercampur suami dan istri itu dikutip Gus Baha dari ulama bernama Ahmad Bahauddin.
"Nikah yang sah itu dalam hukum fiqih Islam, 'Saya nikah dengan Sri, kalau hanya akad, saya wajib bayar mahar separuh," ujar Gus Baha.
Dijelaskan Gus Baha, ika misalnya berjanji membayar Rp100 juta, hanya membayar Rp50 juta.