"Nanti wajib sepenuhnya nunggu bil jima'. Kalau sudah hubungan, baru wajib 100 persen," jelasnya.
Sementara itu, untuk pernikahan menggunakan mahar seperangkat alat sholat, kata Gus Baha, yang atasannya itu wajib karena akad.
"Nikah dengan seperangkat alat sholat, itu yang atasannya itu wajib karena akad. Nanti bahawannya nunggu setelah hubungan," ujar Gus Baha.
"Ini hukum Alquran, lho. Bukan hukum saya," lanjutnya menegaskan.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul "Ternyata Pria Hanya Wajib Membayar Separuh Mahar Saat Akad, Gus Baha: Hukum Alquran"