TERAS GORONTALO- Menunda kehamilan dengan mengikuti program keluarga berencana (KB) dalam Islam apakah haram atau tidak?
Pada penggunaan KB sendiri banyak pandangan apakah boleh atau tidak.
Simak penjelasan menyangkur hukum penggunaan KB dalam Islam.
Dilansir Teras Gorontalo dari Mapay Bandung dengan judul "3 Cara KB dalam Islam Bagi Istri yang Kondisinya Tidak Darurat, Berikut Penjelasan dari Buya Yahya"
Hukum KB atau menunda kehamilan bisa menjadi haram, boleh bahkan wajib, semua itu tergantung bagaimana kondisi sang istri.
Baca Juga: Allah Tidak Terlihat Kasat Mata, Begini Jawaban Gus Baha
KB atau menunda kehamilan memiliki banyak metode, dari mulai yang disuntik, meminum obat dan lain sebagainya.
Namun tidak semua metode KB atau menunda kehamilan itu diperbolehkan dalam Islam.
Dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu 26 Juni 2022, seorang kyai Buya Yahya mengatakan bahwa ada 3 cara KB atau menunda kehamilan yang sesuai dengan syariat Islam.