Ada 3 Sebab Dalam Islam Perempuan Kriteria Seperti Ini Haram untuk Dinikahi, Ini Alasannya Kata Ustazah Syifa

- 11 Juli 2022, 20:21 WIB
Menurut Ustazah Syifa Nurfhadhilah, ada tiga sebab perempuan haram untuk dinikahi dalam Islam.
Menurut Ustazah Syifa Nurfhadhilah, ada tiga sebab perempuan haram untuk dinikahi dalam Islam. /Instagram/@syifanurfhadhilah/

TERAS GORONTALO - Tujuan pernikahan salah satunya untuk melanjutkan hubungan laki-laki dan perempuan menjadi hubungan yang halal.

Akan tetapi dalam Islam telah diatur tentang batasan-batasan seperti apa laki-laki yang bisa dinikahi dan begitupun mana perempuan yang juga boleh dinikahi.

Dalam ajaran Islam, meski pernikahan merupakan ibadah, tapi tidak semua kriteria laki-laki dan perempuan itu bisa dinikahi semaunya.

Islam telah mengatur tentang mana kriteria-kriteria laki-laki maupun perempuan yang bisa dinikahi dan mana yang tidak boleh bahkan hukumnya haram.

Baca Juga: Ini Dia Umat Nabi yang Dicintai Allah, Siapa Dia? Berikut Penjelasan Habib Rifky Alaydrus

Hal ini sebagaimana dijelaskan Ustazah Syifa Nurfhadhilah sebagaimana dikutip dari akun TikTok @syifanurfhadhilah.

Menurut Ustazah Syifa Nurfhadhilah, jika ada pertanyaan siapa saja perempuan yang haram dinikahi, para ulama secara garis besar ada sebab perempuan itu haram dinikahi.

Pertama kata cendekiawan muslim ini, sebab kerabat atau satu darah satu hubungan kekeluargaan.

Contohnya kata Ustazah Syifa Nurfhadhilah, adik dengan kakak itu tidak boleh menikah.

Baca Juga: Nasihat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani tentang Rezeki Disampaikan Habib Rifky Alaydrus

"Atau paman dengan keponakannya juga tidak boleh menikah, orang tua dengan anaknya  yang kandung tidak boleh,"

"Hal itu karena ada hubungan darah atau kekeluargaan,"sambungnya.

Yang kedua kata Ustazah Syifa Nurfhadhilah adalah hubungan sepersusuan.

"Jadi kalau ada tetangga yang saling menyusukan anaknya, bertukar, kemudian ada anak lain disusukan oleh kita maka itu tidak boleh dinikahi atau haram untuk dinikahi anak dengan ibunya ataupun sudara sepersusuannya," ujarnya.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini, Bisa Meluaskan Rezeki, Terhindar dari Siksa, Mendapat Ampunan Allah Kata Habib Rifky Alaydrus

Dan ketika yang haram dinikahi kata Ustazah Syifa Nurfhadhilah adalah sebab mushaharah atau hubungan pernikahan dan perkawinan.

Misalkan kata Syifa, ada laki-laki dan perempuan menikah, maka di sini suaminya tidak boleh menikahi mertuanya karena masih ada hubungan mushaharah.

Kemudian kata dia, seorang laki-laki tidak boleh ketika dia menikah dengan istrinya, ia menikahi adik iparnya.

"Diperbolehkan kalau istrinya sudah meninggal atau dia sudah bercerai dari istrinya maka itu diperbolehkan untuk membentuk keluarga.

Itulah tiga sebab yang tidak boleh dinikahi dalam Islam. Semoga bermanfaat.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: TikTok @syifanurfhadhilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah