Penjelasan Menurut Syariat Islam Tentang Hukum Menikah di Bulan Muharram, Benarkah Dilarang?

- 25 Juli 2022, 10:19 WIB
Penjelasan Menurut Syariat Islam Tentang Hukum Menikah di Bulan Muharram, Benarkah Dilarang?
Penjelasan Menurut Syariat Islam Tentang Hukum Menikah di Bulan Muharram, Benarkah Dilarang? /freepik/

TERAS GORONTALO - Bulan Suro (penanggalan Jawa) atau bulan Muharam (kalender Islam) disebut-sebut memiliki beberapa larangan.

Sebagian orang Jawa mempercayai bahwa tidak boleh ada pernikahan yang dilangsungkan saat bulan Suro atau Muharam.

Pasalnya, mereka meyakini bahwa sosok makhluk halus Penjaga Pantai Selatan Nyi Roro Kidul sedang menikahkan anaknya di bulan Suro atau Muharam.

Baca Juga: Amalan di Bulan Muharam yang Dilakukan Umat Muslim, Akan Terhapus Dosa Kecil Setahun Sebelumnya

Masyarakat mempercayai bahwa bulan Muharram yang dikenal sebagai bulan Suro dalam hitungan Jawa, bukanlah waktu yang baik untuk menikah.

Lantas bagaimana hukum menikah di bulan Muharram menurut syariat Islam?

Simak penjelasannya, sebagaimana dikutip dari TebuIreng Online.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Tarwiyah dan Arafah, Begini Bacaanya

Dalam syariat Islam, manusia dilarang mengutuk waktu yang merupakan penciptaan Allah SWT, termasuk dalam urusan memilih waktu untuk menikah.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Tebuireng Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x