Penjelasan Menurut Syariat Islam Tentang Hukum Menikah di Bulan Muharram, Benarkah Dilarang?

- 25 Juli 2022, 10:19 WIB
Penjelasan Menurut Syariat Islam Tentang Hukum Menikah di Bulan Muharram, Benarkah Dilarang?
Penjelasan Menurut Syariat Islam Tentang Hukum Menikah di Bulan Muharram, Benarkah Dilarang? /freepik/

Waktu di mana Allah SWT beberapa kali bersumpah dengannya, adalah momentum bagi manusia untuk terus melakukan kebaikan.

Secara syariat Islam, Bulan Muharram adalah salah satu waktu yang dimuliakan oleh Allah SWT dan disebut sebagai bulan yang suci.

Baca Juga: Jadi Target Lelembut! Berikut ini Weton Yang Harus Waspada di Bulan 1 Suro 2022 Menurut Primbon Jawa

Kemuliaan Bulan Muharram disebutkan dalam Al-Quran yang berbunyi sebagai berikut:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah SWT adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci)."

Berdasarkan ayat tersebut bisa dimengerti bahwa bulan Muharram adalah bulan pilihan Allah SWT.

Lalu tidak bolehkah menikah di bulan yang dimuliakan Allah SWT?

Apalagi, menikah adalah sebuah ikatan yang mampu mengubah hal haram menjadi halal dan merupakan wujud dari pelaksanaan sunnah Rasulullah.

Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Rasulullah bersabda:

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: Tebuireng Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah