Namun disaat tertentu dimana dirinya takut terhadap zina, maka kasusnya akan berbeda.
Jika seseorang melakukan masturbasi atau onani karena takut akan zina dengan lawan jenisnya, maka hukumnya diperkenankan namun dengan 3 syarat.
Berikut ini 3 syaratnya menurut pandangan Islam:
1. Takut karena terjerat dalam kasus maksiat besar yakni berzina.
2. Lakukan dengan cara dan tempat yang tidak nyaman.
Melakukan hal tersebut dilakukan ditempat yang tidak nyaman, contohnya wc yang kotor atau sebagainya.
Buya Yahya juga menuturkan yang penting dirinya menyelesaikan hal tersebut agar terhindar dari zina sehingga tidak dibarengi dengan menikmati atau hal lainnya.
3. Tidak disertai bayangan bayangan yang bisa membuat seseorang mengulangi lagi dan menimbulkan syahwat.
Apalagi dibarengi dengan menonton atau melihat gambar yang bisa menimbulkan kecanduan kepada seseorang.