Soal Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 Viral! Inilah Dampak Lakukan Judi Menurut Pandangan Islam

- 20 Agustus 2022, 08:37 WIB
Soal Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 Viral! Inilah Dampak Lakukan Judi Menurut Pandangan Islam
Soal Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 Viral! Inilah Dampak Lakukan Judi Menurut Pandangan Islam /Reuters/Ilustrasi judi online



TERAS GORONTALO - Belakangan ini judi online dan konsorsium 303 viral serta ramai di media sosial karena menyeret nama Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri ini ramai dibicarakan soal judi online dan konsorsium 303 ikut mencatut nama Ferdy Sambo sebagai Kaisar Sambo viral.

Sanking viral-nya, judi online 303 yang menyeret nama Ferdy Sambo ini tentunya menjadi panjang, sebab dikaitkan dengan kasus kematian Brigadir J.

Banyak diperbincangkan dan menjadi viral di masyarakat dan menjadi perhatian soal Kaisar Sambo dan konsorsium judi online 303 seret nama Ferdy Sambo.

Baca Juga: Isu LGBT Kini Hiasi Kasus Kematian Brigadir J, Tersebar Video Ferdy Sambo Sodomi, Cek Faktanya!

Ternyata ada dampak soal judi ini menurut pandangan Islam.

Berikut ini beberapa dampak judi menurut pandangan Islam, dilansir Teras Gorontalo dari MUI.or.id:

Seperti diketahui, judi merupakan salah satu kegiatan yang diharamkan bagi umat Islam, dan larangan dari Allah SWT karena mempunyai dampak mengerikan bagi pelakunya.

Perbuatan judi juga bisa menyebabkan seseorang mendapatkan imbalan dosa yang besar dari Allah SWT karena kegiatan itu termasuk kedalam perbuatan zina.

Baca Juga: CEK FAKTA: Disebut Polisi Sultan, Benarkah Ferdy Sambo Miliki Uang Rp900 Miliar dan Bunker?

Pada dasarnya, judi ini merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum, serta bertentangan dengan ajaran kebaikan dari Allah SWT.

Selain mengundang dosa besar, judi juga dapat menyebabkan dampak negatif serta merugikan moral dan mental masyarakat.

Beranjak dari dampak itulah Allah SWT melarang hamba-Nya melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa berdampak buruk bagi dirinya dan lingkungan, termasuk judi.

Para pelaku yang melakukan atau terjun dalam dunia perjudian, mereka selalu berharap bisa mendapatkan keuntungan dengan cara yang instan dan cepat.

Baca Juga: Astaga! Mantan Dandim Tarakan Dibunuh Pemilik Toko Dengan Beberapa Tusukan, Ini Motifnya

Istilah judi dalam bahasa Arab disebut dengan Qimar yang berarti permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah.

Dalam Al-Quran, judi disebut dengan istilah Al-Maisir serta disebutkan sebanyak tiga kali yakni pada surat Al-Baqarah ayat 219 dan surat Al-Maidah ayat 90-91.

Salah satu tafsir dari Tafsir Sya'rawi, Syekh Mutawalli Sya’rawi menyebutkan bahwa seseorang ini bisa berjudik karena ia punya harapan untuk menang, apabila mengetahui ia akan kalah, maka seseorang itu tidak akan melakukannya.

Menurut jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali, unsur penting dari judi ini adalah taruhan, hal itulah yang menjadi kegiatan itu diharamkan.

Surat Al-Baqarah ayat 219 menyebutkan bahwa judi ini merupakan kegiatan yang menyebabkan dosa besar.

"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan (dari apa yang diperlukan)’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan," (QS Al-Baqarah: 219)

Dikutip Teras Gorontalo, adapun tafsir dari Kementerian Agama RI, menyebutkan bahwa ada 4 dampak mengerikan ketika seseorang melakukan praktik judi, berikut ini tafsirnya:

1. Untuk judi ini membuat seseorang menjadi malas beribadah serta terjauh dari mengingat Allah SWT

Selain itu, judi juga bisa menyebabkan seseorang menjadi pemarah yang akhirnya merusak akhlak, tidak mau bekerja dengan jalan yang baik, serta selalu mengharap bisa mendapatkan kemenangan lewat jalan itu.

2. Selain itu judi bisa menimbulkan permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan

Segala sesuatu kenakalan, kerap kali terjadi pada para pemain judi, hal itu guna melancarkan apa yang diinginkannya.

Terlebih lagi jika mengalami kekalahan, hal ini bisa jadi pengantar daripada perbuatan judi yang bisa menghalalkan segala cara untuk melakukannya.

3. Untuk judi bisa merusak rumah tangga

Akibat dari keinginan memenuhi hawa nafsu bermain judi, seseorang bisa mempertaruhkan harta yang dimilikinya.

Pada akhirnya, seseorang itu akan melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Adapun yang lebih parah lagi hingga menjadikan anak dan istrinya sebagai taruhan dalam berjudi, kejadian ini kerap terjadi di lingkungan masyarakat.

Maka dari itu, judi diharamkan serta dianjurkan untuk dijauhi agar terhindar dari dampak yang tidak diinginkan.

4. Di sisi lain, judi bisa menimbulkan kemiskinan

Dari banyaknya kekalahan yang dialami seseorang berjudi, menjadikannya akan terus menerus merasa penasaran mencoba lagi dengan harapan ingin menang atau membalikan modalnya.

Seseorang ketika sudah gelap hati bisa mempertaruhkan segalanya untuk berjudi, hal ini sangat dilarang oleh ajaran Islam.

Jika melihat dari penjelasan dampak judi dalam pandangan Islam, jelas akan berdampak buruk.

Kasus yang sedang ramai saat ini tentang kaisar Sambo dan judi online bisa menjadi salah satu bukti bahwa perjudian memang memiliki dampak yang tidak main-main dalam kehidupan manusia.

Itulah dampak judi bagi umat manusia menurut pandangan Islam.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Kemenag MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x