TERAS GORONTALO - Masih menjadi perdebatan apakah menyentuh istri bisa membatalkan wudhu suami, hal tersebut tanggapi oleh Gus Baha.
Dalam kajiannya, Gus Baha menjelaskan mengenai apakah suami dan istri yang bersentuhan akan membatalkan wudhu.
Gus Baha menjelaskan dengan Fatwa Imam Syafi'i mengapa suami istri yang bersentuhan bisa membatalkan wudhu.
Banyak yang beranggapan, seharusnya suami dan istri yang bersentuhan tidak akan membatalkan wudhu, karena sudah menikah.
Namun kata Gus Baha, meski sudah berstatus suami istri, wudhu masih berpotensi batal meski sudah menikah.
Alasan tersebut kata Gus Baha merujuk pada Fatwa dari Imam Syafi'i.
Baca Juga: Tips Menyikapi Omongan Orang Lain, Begini Penjelasan Gus Baha
Hukum suami istri yang batal wudhu tersebut digunakan sebagian besar mayoritas Muslim di Indonesia.