Untuk lebih jelasnya, begini penjelasan lengkap mengenai batal wudhu pasangan suami istri yang bersentuhan merujuk pada Fatwa Imam Syafi'i dari Gus Baha.
Melansir dari kanal Youtube Kalam Kajian Islam, berikut penjelasan Gus Baha yang membahas mengenai hukum Mahram dalam wudhu.
Baca Juga: Sering Gelisah dan Iman Naik Turun? Lakukan Amalan Ringan Ini Setiap Hari Kata Gus Baha
Gus Baha menyebutkan, ada tujuh orang dalam Islam yang disebut Mahram, yakni sebagai berikut.
1. Ibu
2. Anak Perempuan
3. Adik Perempuan
4. Tante dari Pihak Ayah
5. Tante dari pihak Ibu
6. Keponakan perempuan dari saudara Laki-laki.