Pendapat Ustadz Abdul Somad Tentang Ustadz yang Poligami, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

- 12 Oktober 2022, 08:00 WIB
Poligami merupakan pernikahan seorang suami dengan lebih dari satu istri, begini pendapat Ustadz Abdul Somad terkait Poligami
Poligami merupakan pernikahan seorang suami dengan lebih dari satu istri, begini pendapat Ustadz Abdul Somad terkait Poligami /Freepik/

TERAS GORONTALO - Poligami merupakan pernikahan seorang suami dengan lebih dari satu istri.

Hukum Islam pun mengatur poligami, di mana harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut sehingga masih jauh dari yang diharapkan.

Baca Juga: Ternyata Tak Selamanya Perkara Baru yang Tidak Ada di Zaman Nabi Dilarang, Begini Kata Quraish Shihab

Hingga kini masih banyak fenomena poligami bahkan hingga vira di media sosial.

Tak hanya orang biasa, tak sedikit juga ustadz berpoligami, hingga menjadi pertanyaan bagi sebagian umat muslim di Indonesia.

Banyak yang bertanya karena masih belum mengetahui tentang aturan poligami yang dibolehkan dalam Islam.

Pertanyaan tersebut juga dilontarkan oleh jamaah Ustadz Abdul Somad saat membuka sesi tanya jawab di acara pengajian.

Dalam acara pengajian tersebut, seorang jamaah menanyakan kepada Ustadz Abdul Somad tentang ustadz yang melakukan poligami, dikutip dari kanal Youtube Dais Nabi.

Pertanyaan dari jamaah itu ditulis dalam kertas dan dibacakan oleh Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Ternyata Allah Tak Menjamin Rezeki Orang Seperti Ini, Begini Penjelasan Quraish Shihab

“Apa pendapat ustadz tentang ustadz yang berpoligami?” tanya jamaah tersebut.

Mendengar pertanyaan tersebut, kemudian Ustad Abdul Somad menjawabnya dengan memakai ayat Al-Quran.

Fangkiḥụ mā ṭāba lakum minan-nisā, nikahilah perempuan yang baik-baik, berapa orang? maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā', tak ada nyuruh bini satu, maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā'.

Fa in khiftum allā ta'dilụ, jika kamu tak sanggup adil, fawahida, satu saja cukup,” ujarnya.

Serta Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa jika suami sanggup adil maka boleh dua, dengan persyaratan harus ada izin dari istri pertama.

“Kalau kamu sanggup adil maka dua. Undang-undang kompilasi hukum islam Indonesia tidak boleh berpoligami sebelum izin dari istri pertama,” tambahnya.

Terakhir Ustadz Abdul Somad juga menceritakan seorang ustadz yang berpoligami karena istri pertama yang menikahkan.

Baca Juga: Hubungan Antara Ilmu dan Iman, Quraish Shihab: Dua-duanya Tidak Akan Bermanfaat Untuk Manusia

“Nah, masalahnya apakah ada istri yang rela suaminya menikah lagi ada di Pekanbaru, ada seorang ustadz, Ustadz Somad tengok ustadz itu pergi undangan itu bini pertama itu bini kedua."

”Loh kok bisa dia nikah? Yang menikahkan bini kedua tuh bini pertama, kenapa bisa seperti itu? Karena bini pertama tak tahan karena suami tiga ratus tenaga kuda," jelasnya.

Kemudian ada juga pertanyaan yang dibaca Ustadz Abdul Somad, yang isinya menanyakan keinginan Ustadz Abdul Somad terkait poligami.

“Adakah ustadz ada keinginan untuk berpoligami?” tanya seorang jamaah.

Mendengar pertanyaan tersebut Ustadz Abdul Somad menjawabnya dengan spontan.

“Niat ada, belum sampai,” jawabnya sambil tertawa.

“Gak nggak, bercanda saja. Satu aja ditinggal-tingal,” pungkasnya. ***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Youtube Dais Nabi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah