TERAS GORONTALO- Masih menjadi perdebatan apakah menyentuh istri bisa membatalkan wudhu suami, hal tersebut tanggapi oleh Gus Baha.
Dalam kajiannya, Gus Baha menjelaskan mengenai apakah suami dan istri yang bersentuhan akan membatalkan wudhu.
Gus Baha menjelaskan dengan Fatwa Imam Syafi'i mengapa suami istri yang bersentuhan bisa membatalkan wudhu.
Banyak yang beranggapan, seharusnya suami dan istri yang bersentuhan tidak akan membatalkan wudhu, karena sudah menikah.
Namun kata Gus Baha, meski sudah berstatus suami istri, wudhu masih berpotensi batal meski sudah menikah.
Baca Juga: One Piece: Ketika Sun God Nika Ada Dalam Pertarungan Di Marineford! ini yang Akan Terjadi
Alasan tersebut kata Gus Baha merujuk pada Fatwa dari Imam Syafi'i.
Hukum suami istri yang batal wudhu tersebut digunakan sebagian besar mayoritas Muslim di Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, begini penjelasan lengkap mengenai batal wudhu pasangan suami istri yang bersentuhan merujuk pada Fatwa Imam Syafi'i dari Gus Baha.
Melansir dari kanal Youtube Kalam Kajian Islam, berikut penjelasan Gus Baha yang membahas mengenai hukum Mahram dalam wudhu.