Dengan adanya hubungan yang sesuai dengan hukum islam sebagaimana dengan hibah, lantas apakah dalam Islam dapat merebut pasangan orang lain?
Baca Juga: Amalan Dahsyat, Tak Hanya Jaminan Hidup Selama Di Dunia Jasadnya Dipelihara di Di Alam Kubur
Dari penjelasan Habib Husein Jafar bahwa Nabi Muhammad SAW melarang bagi seseorang untuk merebut pasangan orang lain yang sudah resmi menjadi tunangan atau menikah. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits Bukhari dan Muslim bahwa.
Hal tersebut juga disebutkan Husein Jafar bahwa Nabi SAW melarang untuk menawar barang yang sudah ditawar oleh orang lain.
“Karena itu para ulama sepakat dilarang, atau haram hukumnya untuk nikung tunangan orang lain,” kata Habib Husein Jafar.
Habib Husein Jafar juga menjelaskan tentang pendapat dari Imam Nawawi mengenai perilaku merebut pasangan atau tunangan orang lain dan sampai pada jenjang pernikahan maka hal itu dapat disebut maksiat.
“Bahkan pendapat imam nawawi menyebutkan kalau orang menikung tunangan orang lain hingga kemudian menikah maka dia telah melakukan kemaksiatan,” katanya.
Walaupun pernikahan yang berasal dari merebut pasangan orang dianggap sah, namun hal tersebut diawali dengan kemaksiatan dan dianggap dosa.***