Buya Yahya juga mengatakan bahwa sebagai seorang beragama Islam sebaiknya menghindar dari hal-hal yang sifatnya makruh.
Akan menjadi tidak makruh jika mempunyai hajat, misalnya menjaga mushaf kalau di luar nanti takut jatuh atau terinjak.
Maka dibawa ke dalam kamar mandi karena ada keperluan di kamar mandi untuk bisa dijaga dapat kita lakukan.
Baca Juga: Rara Londok Ukir Sejarah Sebagai Perempuan Pertama Yang Memimpin IPMI Boltim
HP atau apapun (tidak harus mushaf) yang ada nama-nama Allah, atau kalimat Al-Qur’an maka itu makruh untuk dibawa ke kamar mandi/WC.
Hukumnya HP juga sama akan menjadi makruh jika memang saat itu di layarnya tertampilkan ayat Al Quran atau nama nama Allah.
Misalnya seperti ada kalimat Allah berada di layar utama maka itu menjadi makruh kalau kita bawa ke toilet.
Baca Juga: Daftar 10 Pengguna Haki Penakluk di One Piece yang Masih Hidup
Tapi menurut Buya Yahya di saat dalam bentuk aplikasi yang tidak terlihat (aplikasi tertutup) maka itu tidak makruh dan tidak haram.
Wallahu a’lam bish-shawab.***