Makan Hewan kurban Sendiri: Bolehkan?Temukan Jawabannya di Sini

- 19 Juni 2023, 20:35 WIB
Makan Hewan kurban Sendiri: Bolehkan?Temukan Jawabannya di Sini
Makan Hewan kurban Sendiri: Bolehkan?Temukan Jawabannya di Sini /

TERAS GORONTALO - Menghitung hari, umat islam akan melaksanakan hari raya idul adha, yang ditandain dengan berkurban.

Kerap setiap saat dalam momen kurban, selalu muncul pertanyaan, Apakah orang yang berkurban boleh makan daging kurbannya sendiri?. Mari simak jawabanya

Islam mengatur segala hal yang menjadi kehidupan manusia. Bahkan dalam soal paling sederhanapun seperti BAB.

Baca Juga: VIRAL! Sapi Kurban Sembunyi di Gorong-Gorong, Netizen: Kok Malah Petak Umpat

Nah, bagaimana islam mengatur bagi orang yang berkurban untuk mengetahui bahwa ada daging kurban yang boleh dimakan oleh shohibul qurban (orang yang berkurban), ada juga yang tak boleh. Seperti apa ketentuanya itu? Selengkapnya di sini.

Salah satu hadis, yang di riwayatkan oleh Ibnu Umar, menerangkan bahwa yang berhak untuk menerima daging kurban tergolong dalam beberapa saja.

"Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar)

Baca Juga: Seperti Apa Pemeriksaan Antemortem dan Postmortem yang Dilakukan Pada Hewan Kurban saat Idul Adha, Pentingkah?

Dari hadis di atas, jelas golongan pertama untuk keluarga yang kerqurban dengan pembagian 1/3 dari jumlah hewan yang disembelih.

Rasulullah SAW pun melakukannya, membagikan daging kurban hewan yang disembelih kepada keluarganya.

Jika kita teliti lebih dalam, hadis di atas masih membahas secara umum, tidak kekhususan yang menjelaskan bahwa yang diberi kepada keluarga tersebut adalah orang yang berkurban atau yang menyembelih.

Baca Juga: Andri Panitia Kurban Idul Adha Hilang Secara Misterius, Sempat dibawa Nenek Sihir

Hadis lain, diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi, dikatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW tidak makan apapun sampai setelah sholat idul adha dan berqurban, melainkan sampai membawa hati dari hewan kurban yan g di sembelih tersebut.

“Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya," HR. Imam Al Baihaqi.

Tidak berhenti disitu, beberapa pendapat lain yang melarang seseorang memakan daging kurbannya sendiri. Pendapat ini dating dari Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, menerangkan bahwa:

Baca Juga: Bisnis Tempat Cuci Motor, CMT: Tarif Merakyat Hasil Memuaskan

"Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut."

Maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa bagi kita yang hendak melakukan qurban, untuk terlebih dahulu mengetahui niat apa yang kita gunakan. Jika niat nadzar, jelas kita dilarang memakan hewan yang kita kurban sendiri, merlainkan wajb untuk dibagikan dan disedehkan hingga tanduk dan kuku hewan qurban teeerrrsebut.***

Editor: Agung H. Dondo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah