Pandangan Islam Tentang Nafkah Suami Untuk Istri
Islam merupakan agama yang kompleks. Ajaran dalam agama Islam tidak hanya berkaitan pada hubungan manusia terhadap Allah, namun juga hubungan manusia dengan manusia lainnya.
Salah satu yang diatur dalam Islam adalah tentang hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga.
Seorang suami memiliki kewajiban pada istrinya, begitupun sebaliknya. Suami juga memiliki hak yang menjadi kewajiban istri, begitu pula sebaliknya.
Dalam rumah tangga, nafkah merupakan kewajiban suami dan hak bagi istri.
Ada aturan baku tentang nafkah suami kepada istrinya, baik dalam segi nominal, bentuk dan lain sebaginya.
Aturan tentang nafkah sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an tepatnya pada surah At-Talaq ayat 7.
Artinya "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan,".
M. Quraish Shihab menafsirkan ayat ini dalam kitab Tafsir Al-Misbah, bahwa laki-laki wajib memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan kemampuannya.
Seorang tidak boleh memaksa kepada suami untuk memberikan nafkah diluar batas kemampuan sang suami.
Dalam persolan nafkah batin, Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib untuk memberikan nafkah batin, minimal satu kali dalam satu bulan.