Berbeda dengan Ibnu Hazm, Imam Syafi'i memberikan batas waktu maksimal 4 bulan toleransi bagi suami dalam persolan nafkah batin.
Pendapat Imam Syafi'i didasarkan pada ketetapan Umar bin Khattab saat memberikan waktu bagi suami untuk meninggalkan istri untuk pergi berperang.
Dari penjelasan ini, dapat diketahui bahwa suami wajib memberikan nafkah batin maupun lahir kepada seorang istri apapun keadaannya. ***