Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka, Berikut Caranya

7 Februari 2022, 22:14 WIB
Tampilan Dashboard Kartu prakerja /prakerja.go.id

TERAS GORONTALO - Website pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 sudah bisa diakses.

Kartu Prakerja sendiri merupakan bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pendaftaran online Kartu Prakerja gelombang 23, dapat dilakukan dengan dua tahap, pertama pembuatan akun, kemudian pengisan data diri di akun prakerja.go.id.

Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022 ditargetkan sekitar sampai 5 juta penerima dilansir TerasGorontalo.com dari halaman website resmi www.prakerja.go.id

“Pendaftaran kartu prakerja harus dan wajib didaftarkan sendiri hanya pada website resmi www.prakerja.go.id.,” ujar Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Program kartu prakerja, Hengki Sihombing.

Baca Juga: Baca Juga: Desa Digital Ini Nihil Angka Kriminalitas, Bisa Lapor Pencurian dengan Sekali Klik di Smartphone

Pendaftar program Kartu Prakerja yang lolos, menerima insentif dan bantuan biaya pelatihan.

Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta akan cair melalui rekening atau e-wallet dan hanya diberikan satu kali dan untuk pencairan bisa dicek melalui dashboard Kartu Prakerja.

Sedangkan insentif Rp600 ribu akan cair sebanyak empat kali atau empat bulan setelah selesai melakukan pelatihan pertama

Dikuti dari dari KabarTegal.com, pemerintah memberikan bocoran terkait jumlah kuota Kartu Prakerja tahun 2022, yaitu sebanyak 2,9 juta peserta yang akan dinyatakan lolos.

Nah berikut link dan tata cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23:

Baca Juga: Baca Juga: Ingin Sukses Tapi Malas? Lakukan 3 Hal Kecil Ini

  1. Buka situs www.prakerja.go.id/ dan buat akun dengan mengisi email dan password, lalu klik Daftar

 

  1. Buka link verifikasi yang telah dikirimkan ke email yang didaftarkan pada situs Prakerja

 

  1. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email

 

  1. Apabila sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan peserta bisa melanjutkan ke proses pendaftaran

 

  1. Peserta melakukan pendaftaran dengan data diri, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id.

 

  1. Setelah berhasil mendaftar akun dan login ke akun masing-masing, peserta akan masuk ke dashboard akun.

 

  1. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sesuai. Jika tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537 atau WhatsAap/SMS 08118005373 atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

 

  1. Kemudian peserta perlu mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

 

  1. Jika data sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone, lalu klik "Kirim".

 

  1. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP lalu klik verifikasi dan isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi

 

  1. Isi sampai selesai, jika sudah klik "Oke"

 

  1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Klik, mulai tes sekarang, setelah itu hasil tes akan dievaluasi.

 

  1. Ikuti seleksi gelombang. Peserta dapat memilih gelombang yang sesuai dengan domisili masing-masing.

 

  1. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Apabila telah sesuai klik "Ya, Gabung".

 

  1. Lalu, akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Peserta harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

 

  1. Tahap pendaftaran selesai. Peserta tinggal menunggu pendaftaran dievaluasi.

Baca Juga: Baca Juga: Gabut? Coba 10 Ide Usaha Sukses Ini, Diantaranya Tanpa Modal

Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk memiliki Kartu Prakerja:

 

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

 

  1. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

 

  1. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

 

  1. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.

 

  1. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

 

  1. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

Peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

 

Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.***

 

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: www.prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler