Pemberi Rekomendasi:
a. Pimpinan Media
b. Mabes TNI / Mabes Polri
c. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
d. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
e. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI
– Dokumen Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah)
– Dokumen Pernyataan Kemampuan TIK , bermaterai Rp 10.000. ***