Laporkan Jika Harga Tes PCR COVID-19 Lebih Dari Aturan Pemerintah

22 Agustus 2021, 19:36 WIB
Warga diminta melaporkan jika harga Tes PCR COVID-19 lebih tinggi dari aturan pemerintah /ilustrasi/YT Amanda Caesa

TERAS GORONTALO – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan harga tes PCR COVID-19 dengan tarif tertinggi yakni Rp 495.000 di wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 535.00 diluar Jawa dan Bali.

Dimana, keputusan tes PCR COVID-19 dengan harga tertinggi tersebut dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan dengan surat edaran bernomor  HK.02.02/I/2845/2021.

Adapun tes PCR COVID-19 dengan harga tertinggi di Indonesia itu, mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2021 lalu, tepat di peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76.

Baca Juga : Ini Kabar Terbaru Pelaksanaan PTM di Sekolah di Tengah Situasi COVID-19

Meski begitu, pemerintah juga meminta agar masyarakat bisa untuk segera melaporkan ketika ditemukan ada harga tes PCR COVID-19 yang lebih tinggi yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu sebagaimana penyampaian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Sabtu 21 Agustus 2021 kemarin.

Dimana, Menkominfo Johnny G Plate mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Baca Juga : Selain Sinovac, Ini 2 Jenis Vaksin COVID-19 Lain Yang Bisa Diberikan ke Ibu Hamil

SE penurunan batas tarif tertinggi RT-PCR diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat.

“Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru,” ujar Johnny G Plate sebagaimana dikutip dari situs covid19.go.id,

Baca Juga : Begini Persyaratan Ibu Hamil Yang Akan Jalani Vaksinasi COVID-19

Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran,” tambahnya lagi. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Tags

Terkini

Terpopuler