Sudah 55 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia Yang Diduga Akan Diberangkatkan ke Singapura Telah Diamankan

22 Agustus 2021, 22:15 WIB
Kemnaker terus memperketat pengawasan Calon Pekerja Migran Indonesia di Kota Batam yang diduga akan diberagkatkan ke Singapura /Kemnaker/

TERAS GORONTALO – Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Singapura harus benar-benar teliti dalam seluruh dokumen mereka.

Pasalnya, terinformasi saat ini banyak Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura akhirnya harus tertahan bahkan diamankan oleh Kemnaker.

Hal ini seperti yang terjadi pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu, dimana Kemnaker kembali mengamankan 10 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura.

Baca Juga : Duduk Sama Rendah Dengan Khofifah Indar Parawansa, Tukang Pecel Ini Menangis

Belasan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura tersebut, didapati di Hotel Penuin Kota Batam Provinsi Kepualaun Riau.

Dimana, dengan diamankannya 10 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu, maka total sudah ada 55 Calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura, yang diamankan oleh Kemnaker.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa temuan tambahan 10 CPMI tersebut diperoleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI dan Polresta Batam.

Baca Juga : Laporkan Jika Harga Tes PCR COVID-19 Lebih Dari Aturan Pemerintah

Yang mana hal tersebut merupakan hasil tindaklanjut dan pengembangan hasil sidak pada tanggal 16 Agustus 2021 lalu.

Dimana, pada sidak tersebut ditemukan 45 CPMI berdokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap.

“Kami telah melaporkan hasil temuan tim gabungan yang melakukan sidak di Batam beberapa hari lalu kepada Ibu Menaker Ida Fauziyah,” kata Dirjen Haiyani Rumondang sebaagiamana dikutip dari sits Kemnaker.

Baca Juga : Penerimaan Bintara Perawat Polri 2021 Dibuka, Berikut Link Pendaftarannya

“Beliau (Menteri Ida Fauziyah) menginstruksikan kami untuk mendalami dan menindaklanjuti hasil sidak tersebut,” tambah Dirjen Haiyani Rumondang lagi, pada Minggu 22 Agustus 2021.

Dirjen Haiyani Rumondang menjelaskan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama BP2MI Kota Batam dan Polresta Batam di lapangan juga telah mengamankan 53 paspor CPMI.

Dimana, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepastian perlindungan terhadsap Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut.

Baca Juga : UPDATE : Ketambahan 24.276 Orang Dinyatakan Sembuh dari COVID-19 pada Minggu 22 Agustus 2021

"Tim pengawas ketenagakerjaan dan Tim BP2MI Batam akan memastikan P3MI yang merekrut dan menempatkan CPMI tersebut bertanggung jawab memberikan jaminan pelindungan sampai ditempatkan ke negara Singapura, " tegas Dirjen Haiyani Rumondang.

Dirjen Haiyani Rumondang kembali menegaskan, pemerintah memiliki komitmen sangat kuat dalam menghadirkan negara untuk memberikan pelindungan kepada PMI sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Ia menambahkan, pihaknya berharap peran aktif pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sebaik-baiknya demi terciptanya perlindungan dan pemajuan hak-hak PMI.

Baca Juga : Apa Itu Vaksin Gotong Royong COVID-19, Ini Jenisnya

Sebab melalui tata kelola yang lebih baik, maka berbagai kasus yang sering terjadi selama ini dengan sendirinya dapat ditekan secara signifikan. ***

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Tags

Terkini

Terpopuler