TERAS GORONTALO – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan harga tes PCR COVID-19 dengan tarif tertinggi yakni Rp 495.000 di wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 535.00 diluar Jawa dan Bali.
Dimana, keputusan tes PCR COVID-19 dengan harga tertinggi tersebut dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan dengan surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021.
Adapun tes PCR COVID-19 dengan harga tertinggi di Indonesia itu, mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2021 lalu, tepat di peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76.
Baca Juga : Ini Kabar Terbaru Pelaksanaan PTM di Sekolah di Tengah Situasi COVID-19
Meski begitu, pemerintah juga meminta agar masyarakat bisa untuk segera melaporkan ketika ditemukan ada harga tes PCR COVID-19 yang lebih tinggi yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu sebagaimana penyampaian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Sabtu 21 Agustus 2021 kemarin.
Dimana, Menkominfo Johnny G Plate mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Baca Juga : Selain Sinovac, Ini 2 Jenis Vaksin COVID-19 Lain Yang Bisa Diberikan ke Ibu Hamil
SE penurunan batas tarif tertinggi RT-PCR diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat.